Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Hibahkan Tanah ke Anak Bungsu, Kakek 91 Tahun Digugat Anak Perempuan dan 3 Cucunya

Kompas.com - 20/07/2020, 21:39 WIB
Teguh Pribadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PEMATANGSIANTAR, KOMPAS.com - Seorang Kakek bernama Hangga Halim Damanik (91) digugat oleh anak kandung beserta cucunya di Pengadilan Agama (PA) Kota Pematangsiantar.

Karena sudah sepuh, Ayah dari lima anak ini tidak hadir saat sidang di kantor PA Pematangsiantar, Senin (20/7/2020).

Kuasa Hukum Hangga Halim Damanik, Chuca Ashari SH, menuturkan persidangan lanjutan ini kondisi Hangga tidak memungkinkan untuk hadir.

"Kerena berhalangan. Gak enak badan, apalagi umurnya sudah sudah sembilan puluh satu tahun. Kita juga harus hati hati sama psikologi-nya. Sidang pertama dia juga enggak datang, karena belum ada kuasa hukumnya," jelas Chuca, dihubungi via telepon, Senin (20/7/2020) sore.

Baca juga: KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Milik Djoko Susilo ke Pemkot Surakarta

Dalam perkara No.160/Pdt.G/2020/PA.Pst tertanggal 7 Juli 2020, Hangga Halim Damanik (91) sebagai tergugat I dan anaknya bungsunya Muhammad Ali Damanik sebagai tergugat II.

Sementara anak perempuan Hangga (91) bernama Hotmarina Damanik dan 3 orang cucunya Fitri Herwati Pakpahan, Titin Romaito Pakpahan dan Muhammad Dedi Pakpahan sebagai pihak penggugat.

Gugatan penggugat yakni permohonan pembatalan Akta Hibah yang sudah diberikan tergugat I kepada tergugat II, yang tidak sesuai dengan pasal 210 ayat (1) Komplikasi Hukum Islam (KHI) tentang hibah yang telah melewati sepertiga bagian yang dapat dihibahkan.

Baca juga: Tanah 1 Hektar Hibah dari Pengusaha Tasikmalaya Mampu Tampung 1.000 Makam Korban Corona

Objek perkara rumah dengan luas tanah 3.786 M2 di Jalan Medan-Tebingtinggi, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

"Tadi sidang kedua pemanggilan kedua belah pihak. Agendanya seharusnya Mediasi cuma tergugat belum bisa kita hadirkan. Karena mediasi kedua prinsipal harus hadir, jadi mediasi Minggu depan," katanya menambahkan.

Dianggap bukan anak kandung

Pihak penggugat, kata Chuca, merasa akta hibah yang dibagi bagi oleh Hangga bersama almarhum istri Laksana Sinaga, kepada anak anaknya pada 1994, tidak sesuai.

Pihak penggugat menganggap tergugat II Muhammad Ali Damanik bukan anak kandung.

"Akta hibah sudah dibagi-bagikan. Tapi mau dibatalkan sama penggugat, karena ada yang dianggapnya anak tiri. Cuma inti dari Gugatan adalah pembatalan Akta hibah," kata Chuca.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com