Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kalapas Lubuk Basung Klarifikasi ke Ombudsman Soal Laporan Kiriman Nasi Bungkus Napi Tak Sampai

Kompas.com - 20/07/2020, 21:31 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat Suroto memberikan klarifikasi soal laporan salah seorang keluarga warga binaan ke Ombudsman Sumbar, Senin (20/7/2020).

Suroto datang ke Ombudsman Sumbar sekitar pukul 12.00 WIB dengan membawa keterangan klarifikasinya.

"Kita bawa keterangan tertulis terkait kasus salah seorang keluarga warga binaan kita ke Ombudsman," kata Suroto kepada Kompas.com, Senin.

Baca juga: Sita Nasi Bungkus Isi Gulai Jengkol, Kalapas Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Kronologinya

Selain memberikan keterangan tertulis, Suroto juga dimintai keterangan oleh pihak Ombudsman yang diketuai Yefri Heriani.

Menurut Suroto, barang titipan yang dibawa LN untuk diberikan ke keluarganya di dalam Lapas bukan hanya nasi saja namun juga ada barang lain.

"Ada tiga bungkusan besar. Ada nasi dan sambalnya, makanan kemasan, Al Quran dan bahan membuat sabun," kata Suroto.

Baca juga: Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke Ombudsman

Satu bungkusan yang berisi makanan diberikan ke keluarga di dalam Lapas, namun untuk sambal jengkol tidak diberikan karena dilarang.

Sementara barang lainnya belum mendapat izin dari Kepala Lapas saat itu.

"Saat petugas ingin mengembalikan barang itu, ternyata LN sudah tidak ada lagi dan barang itu kemudian disimpan dalam lemari," kata Suroto.

 

Selain nasi bungkus ada barang lain, diduga akan diperjualbelikan dalam lapas

Ada indikasi kata Suroto, barang-barang tersebut akan diperjualbelikan di dalam Lapas dan hal itu dilarang.

Namun pada esok harinya, LN datang ke Lapas dan marah-marah karena barang titipannya tidak semuanya diberikan ke keluarganya.

Kemudian pada 12 Juli, LN mengadu ke Kadivpas Kemenkumham Sumbar tentang adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.

"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.

 

Karena dinilai telah meresahkan warga binaan lain, menurut Suroto keluarga LN dipindahkan ke strap sel dengan tujuan menjaga keamanannya.

"Warga binaan lain jadi marah karena laporan yang dibuat LN itu. Akhirnya keluarga LN kita pindahkan ke strap sel," kata Suroto.

Selain itu, menurut Suroto pihaknya berencana akan membuat laporan polisi terkait dugaan unsur fitnah penyebaran narkoba di Lapas.

Suroto juga mengatakan keluarga LN melanggar aturan dengan memakai handphone di dalam kamar.

"Namun saat kita minta, dia tidak mau," kata Suroto.

Soal ancaman tidak mendapat remisi, Suroto mengatakan keluarga LN tersebut adalah warga binaan kasus korupsi sehingga tidak mendapatkan remisi.

"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara tentu tidak mendapat remisi," jelas Suroto.

Ombudsman terima klarifikasi

Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan pihaknya sudah menerima klarifikasi dari Kepala Lapas Klas II Lubuk Basung, Agam.

"Selain itu kita sudah mintai keterangan. Kita akan pelajari kasusnya apakah ada dugaan pelanggaran maladministrasi dalam pelayanannya atau tidak. Nanti tim akan membahasnya," kata Yefri.

Sebelumnya diberitakan, gara-gara kiriman nasi untuk warga binaan tidak sampai, kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat dilaporkan ke Ombudsman Sumbar.

Kejadian berawal dari salah seorang keluarga warga binaan LN (45) menjenguk keluarganya yang ditahan di Lapas dan membawa titipan nasi dan barang pada 9 Juli lalu.

Sayangnya titipan barang berupa nasi dan makanan itu tidak semuanya diterima oleh keluarganya sehingga LN protes ke Lapas.

"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya tidak semuanya sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman, Minggu (19/7/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com