Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Ganja di Kampus, 3 Mahasiswa dan 6 Rekannya di Ciduk Polisi

Kompas.com - 20/07/2020, 20:57 WIB
Fitri Rachmawati,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

"Mereka lebih dari sekali menyalahgunakan areal kampus menikmati ganja, mereka sudah saling mengenal dan sering bertemu, posisi mahasiswa adalah sebagai pengedar bagi para penguna, sasaran mereka adalah mahasiswa dan anak-anak muda," kata Sukarja.

Tiga mahasiswa yang diamakan hasil tes urinenya positif, sehingga kuat dugaan mereka selain menjadi pengedar adalah juga pemakai aktif ganja.

Selain mengamankan 16 poket ganja seberat 14,13 gram, aparat juga mengamankan 2 buah  tabung plastik bening atau transparan yang di dalamnya berisi daun, batang dan biji kering diduga ganja seberat 2 gram dan 3,89 gram, lintingan gaja dalam bungkus rokok seberat 0,17 gram, 2,67 gram ganja dalam plastik bening dan 2,01 gram daun kecil dan biji dalam plastik bening lainnya yang diduga kuat adalah ganja.

Total narkotika yang diamankan lebih dari 27 gram ganja kering.

Mereka membungkus dalam berbagai ukuran agar mempermudah membawa dan menawarkan pada para pengguna.

Baca juga: Detik-detik Penggerebekan Ladang Ganja Seluas 1 Hektar di Lembang

Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, mengungkapkan, perbuatan para tersangka terungkap karena adanya laporan dari masyarakat.

Upaya mengungkap jaringan yang lebih besar tetap dilakukan Polda NTB, sebagai upaya memutus rantai peredaran narkotika di NTB, khususnya di Kota Mataram.

"Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 serta Pasal 132 Ayat 1 Undang-Undang Nomer 35/2009 tentang Narkotika," kata Artanto.

Tersangka diancam hukuman paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 20 tahun.

Artanto berharap, para orangtua mengawasi aktivitas anak mereka di tengah pandemi ini.

Apalagi, aparat telah memberlakukan jam malam, sehingga diharapkan semua mematuhinya, termasuk aktivitas di dalam kampus.

Jika ada yang dinilai mencurigakan, segera melapor ke aparat kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com