Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Motif Suami di Cianjur Jual Istrinya ke Pria Hidung Belang via Online

Kompas.com - 20/07/2020, 19:29 WIB
Candra Setia Budi

Editor

KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor (Polres) Cianjur, menetapkan EY (48), warga Samolo, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

EY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjajakan istrinya sebagai pekerja seks lewat sebuah aplikasi secara online.

Sementara istrinya, inisial H (51), berstatus saksi korban.

Baca juga: Kronologi Calon Pengantin di Palembang Tewas Dikeroyok Tetangga, Berawal dari Hendak Hidupkan Motor

Adapun motif tersangka menjajakan istrinya ke pria hidung belang karena desakan ekonomi.

Pasalnya, tersangka tak lagi punya penghasilan setelah sebelumnya sempat jualan mie ayam.

"Jadi, untuk sementara motifnya murni karena desakan ekonomi,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).

Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Dilakukan atas Kesepakatan Berdua

Kepada polisi, sambung Anton, tersangka mengaku jika praktik prostitusi onilne tersebut dilakukan atas kesepatan bersama.

“Pengakuan suaminya demikian. Ia menjajakan istrinya atas kesepakatan berdua. Motifnya, membantu suami yang sudah tidak bekerja,” ujarnya.

Masih dikatakan Anton, tersangka sendiri sudah menjajakan istrinya selama enam bulan, sejak awal tahun 2020.

“Selama rentang waktu itu, tersangka mengaku sudah menjual istrinya kepada enam orang pelanggan," ucapnya.

Baca juga: Miris, Diduga Hendak Rayakan Ulang Tahun dengan Pesta Seks, 37 Pasangan ABG Diamankan di Kamar Hotel

Sebelumnya diberitakan, seorang pria di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, berinisial EY (38) diduga mempekerjakan istrinya sebagai pekerja seks.

EY memperkejakan istrinya melalui aplikasi online,

Namun, praktik prostitusi online-nya terbongkar saat polisi mengamankan pelaku dan korban dari sebuah penginapan.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua buah telepon seluler, uang tunai sebesar Rp 400.000, dan dua bungkus kondom belum pakai.

Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal berlapis tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Usai Bunuh Ayah Kandung, Pria Ini Tunggu Ibunya Sampai Datang lalu Ditangkap Polisi

 

(Penulis : Kontributor Cianjur, Firman Taufiqurrahman | Editor : Aprillia Ika)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com