KOMPAS.com - Setelah melakukan serangkain penyelidikan dan penyidikan, aparat kepolisian resor (Polres) Cianjur, menetapkan EY (48), warga Samolo, Karangtengah, Cianjur, Jawa Barat, sebagai tersangka atas kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
EY ditetapkan sebagai tersangka setelah menjajakan istrinya sebagai pekerja seks lewat sebuah aplikasi secara online.
Sementara istrinya, inisial H (51), berstatus saksi korban.
Baca juga: Kronologi Calon Pengantin di Palembang Tewas Dikeroyok Tetangga, Berawal dari Hendak Hidupkan Motor
Adapun motif tersangka menjajakan istrinya ke pria hidung belang karena desakan ekonomi.
Pasalnya, tersangka tak lagi punya penghasilan setelah sebelumnya sempat jualan mie ayam.
"Jadi, untuk sementara motifnya murni karena desakan ekonomi,” kata Kasatreskrim Polres Cianjur AKP Anton kepada Kompas.com di halaman Polres Cianjur, Senin (20/7/2020).
Baca juga: Pengakuan Suami Jual Istri ke Pria Hidung Belang, Dilakukan atas Kesepakatan Berdua