Apabila ada warga atau pekerja yang ber-KTP di luar wilayah aglomerasi dan bekerja serta indekos di Surabaya, maka warga tersebut harus minta surat keterangan domisili untuk menggugurkan kewajiban rapid test.
Dalam keterangan itu, kata Irvan, juga harus dijelaskan bahwa dia benar-benar tidak melakukan perjalanan pulang ke luar wilayah aglomerasi.
Ia mencontohkan, salah satu warga atau pekerja yang KTP-nya Trenggalek, tapi bekerja di Surabaya dan indekos di Surabaya.
Warga tersebut hanya cukup menunjukkan surat keterangan domisili yang menjelaskan tidak pulang ke Trenggalek dan tidak perlu rapid test berkala.
"Berbeda kalau dia setiap minggu pulang. Ketika pulang kan kami tidak bisa kontrol dia ketemu siapa dan ke mana saja, makanya dalam hal ini kewajiban rapid test tetap berlaku," ujar dia.
Baca juga: Risma: Selamat Berjuang Mas Gibran
Irvan mengatakan, kebijakan pemberlakuan rapid test atau tes swab ini dilakukan untuk membatasi dan mengendalikan pergerakan orang.
Ketika sudah terkendalikan, ia menilai akan lebih mudah memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Pahlawan.
"Ayo bersama-sama memutus mata rantai penyebaran Covid-19 ini dengan biasakan yang tidak biasa," tutur dia.
Sebelumnya diberitakan, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya menilai syarat rapid test bagi pekerja luar daerah yang bekerja di Surabaya memberatkan buruh dan masyarakat.
Kebijakan ini diatur dalam Pasal 12 Ayat (2) huruf f dan Pasal 24 Ayat (2) huruf e Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 33 Tahun 2020 sebagai perubahan atas Perwali Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada Kondisi Pandemi Covid-19 di Surabaya.
Direktur LBH Surabaya Wachid Habibullah mengatakan, kebijakan tersebut hanya menyuburkan komersialisasi, lantaran hasil rapid test dinilai kurang akurat untuk menentukan seseorang bebas dari Covid-19.
Meski bertujuan untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19 di Surabaya, aturan ini sangat memberatkan pekerja, terutama buruh dengan penghasilan rendah.
"Meskipun tujuannya untuk melakukan screening, belum tentu dikatakan aman dari Covid-19. Kebijakan tersebut dirasa berat bagi buruh dan masyarakat," kata Wachid, saat dihubungi, Senin (20/7/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.