Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jaringan Narkoba Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Saringan Udara Mobil

Kompas.com - 20/07/2020, 18:26 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Dua jaringan kelompok pengedar narkoba asal Malaysia ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Selatan saat hendak menyelundupkan empat kilogram sabu dan 7.000 ekstasi.

Dari dua jaringan tersebut, petugas menangkap tiga orang pelaku yakni MN, JD dan IR ditempat terpisah pada (18/7/2020).

Kepala BNN umatera Selatan Brigadir Jenderal Polisi John Turman Panjaitan menjelaskan, tersangka MN ditangkap petugas di salah satu kawasan rumah makan di Kabupaten Banyuasin. 

Baca juga: 12 Santri Ponpes Temboro asal Malaysia yang Batal Pulang Positif Covid-19

Saat itu ia menumpang bus untuk menuju ke Palembang. Untuk mengelabui petugas MN menyimpan sabu di dalam kotak susu. 

Dari hasil pemeriksaan, MN diketahui telah membawa sabu dari Malaysia berlanjut ke Batam, Tembilahan Provinsi Riau, Jambi, dan rencananya akan dipasarkan di kawasan Tangga Buntung, Palembang, Sumatera Selatan.

"Untuk tersangka JD dan IR mereka ditangkap bersama saat membawa 600 gram sabu dari Malaysia melalui Aceh dan rencananya akan dipasarkan ke Kabupaten PALI, Sumsel. Mereka membawa narkoba dengan menggunakan truk dan disimpan di dalam saringan udara,"kata Turman saat gelar perkara, Senin. 

Baca juga: 90 Bandar Narkoba Dipindah ke Nusakambangan, Sebagian Terpidana Mati dan Seumur Hidup

Turman menjelaskan, tiga orang ini merupakan kelompok jaringan narkoba yang sama. Namun, untuk memasok narkoba mereka dikirim ke lokasi terpisah agar tak terendus oleh petugas.

"Kami masih melakukan pengejaran untuk mencari siapa yang akan menerima sabu ini di PALI dan Palembang," ujarnya.

 

Jaringan tertutup, kurir dihukum mati

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumatera Selatan, Kombes Pol Kombes Pol Habi Kusno mengungkapkan, jaringan pengedaran narkoba sangat tertutup. 

Bahkan, para kurir yang ditugaskan untuk mengirimkan narkoba itu semuanya tak saling kenal.

"Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon dan tidak saling mengenal. Ini yang menjadi kesulitan untuk melacak bandarnya," kata Habi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba yakni Juni Muldianto (31) dan Riyanto alias Riyan (30) yang merupakan warga asal Riau, Kamis (16/7/2020).

Sementara, Juanda (28) warga Kecamatan Gandus, Palembang yang juga merupakan jaringan kelompok mereka dijatuhkan vonis dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah yang memimpin sidang mengungkapkan, Juni dan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika lantaran telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Riau sebanyak 49 kilogram untuk diedarkan di Palembang dan Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada 11 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com