Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Jaringan Narkoba Asal Malaysia Selundupkan Sabu di Saringan Udara Mobil

Kompas.com - 20/07/2020, 18:26 WIB
Aji YK Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Jaringan tertutup, kurir dihukum mati

Kepala Bidang Pemberantasan BNN Sumatera Selatan, Kombes Pol Kombes Pol Habi Kusno mengungkapkan, jaringan pengedaran narkoba sangat tertutup. 

Bahkan, para kurir yang ditugaskan untuk mengirimkan narkoba itu semuanya tak saling kenal.

"Mereka hanya berkomunikasi lewat telepon dan tidak saling mengenal. Ini yang menjadi kesulitan untuk melacak bandarnya," kata Habi.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku terancam pasal 114 dan 112 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup dan hukuman mati.

Untuk diketahui, Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan sebelumnya menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba yakni Juni Muldianto (31) dan Riyanto alias Riyan (30) yang merupakan warga asal Riau, Kamis (16/7/2020).

Sementara, Juanda (28) warga Kecamatan Gandus, Palembang yang juga merupakan jaringan kelompok mereka dijatuhkan vonis dengan hukuman penjara selama seumur hidup.

Ketua Majelis Hakim Abu Hanifah yang memimpin sidang mengungkapkan, Juni dan Riyanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 Undang-undang narkotika lantaran telah menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Riau sebanyak 49 kilogram untuk diedarkan di Palembang dan Kabupaten PALI, Sumatera Selatan pada 11 Desember 2019.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com