Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Divonis 1,5 Tahun pada April, Dosen Pelaku Kekerasan Seksual Kembali Muncul di Kampus

Kompas.com - 20/07/2020, 17:50 WIB
Kontributor Pangkalan Bun, Dewantara,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

PALANGKA RAYA, KOMPAS.com - Kemunculan PS, dosen yang jadi terpidana kasus kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa, di lingkungan kampus Universitas Palangka Raya (UPR), memantik pertanyaan publik.

Sejumlah mahasiswa menyebut PS muncul di ruang program studi Fisika Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UPR di awal Juni.

Sebuah foto yang membuktikan hal itu juga beredar di kalangan penggiat organisasi perlindungan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Tengah sejak beberapa waktu lalu.

Baca juga: Gunakan WC Umum, Seorang Perempuan Mengalami Pelecehan Seksual

Hal itulah yang melatari sejumlah lembaga dan aktivis di Palangka Raya menggaungkan keprihatinan.

Mereka bahkan melayangkan surat terbuka kepada sejumlah institusi terkait, yakni Universitas Palangka Raya, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara/Reformasi Birokrasi cq. Badan Pertimbangan Kepegawaian, dan Gubernur Kalimantan Tengah.

Surat terbuka itu ditandatangani sejumlah lembaga dan personal yang berasal dari beragam latar belakang pada 15 Juli 2020.

Lembaga dan personal tersebut lalu menamakan diri Koalisi Anti Kekerasan Seksual (Koalisi AKS).

Tuntut Pemberhentian Tidak dengan Hormat

Surat terbuka 15 Juli itu kemudian ditindaklanjuti dengan menggelar siaran pers dan diskusi daring dari Palangka Raya, Minggu (19/7/2020).

"Belakangan pelaku terlihat berada di lingkungan Universitas Palangka Raya. Hal ini membuat para korban mendapatkan tekanan psikologis tambahan karena pelaku tidak menjalani hukuman kurungan," ujar Tri Oktafiani, penggiat Lembaga Solidaritas Perempuan dan Anak (eLSPA) yang merupakan salah satu komponen dalam Koalisi AKS, Senin (20/7/2020).

Ani melanjutkan, pelaku juga dikabarkan sedang mengurus pensiun dini sehingga berhak mendapatkan hak pensiun.

Aksi terpidana ini dinilainya sebagai tindakan merendahkan martabat lembaga dan profesi pendidik.

Terlebih, PS semestinya masih menjalani kurungan badan di Rutan Kelas IIA Palangka Raya.

Sebab, PS telah dinyatakan terbukti bersalah sehingga dipidana 1 tahun 6 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya pada 6 April.

Baca juga: Fakta-fakta Predator Seksual 305 Anak Asal Perancis Meninggal karena Percobaan Bunuh Diri

Menurut catatan Koalisi AKS, vonis tersebut tertuang dalam putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya dengan Nomor: 23/Pid.B/2020/PN Plk. 

Karena itu, Koalisi AKS dalam siaran persnya kembali menyuarakan tuntutan pemberhentian tidak dengan hormat terhadap pelaku yang merupakan dosen berstatus aparatur sipil negara (ASN) di kampus terbesar di Kalimantan Tengah.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com