SUMEDANG, KOMPAS.com - Polres Sumedang, Jawa Barat, menangkap 2 pelaku judi togel di wilayah Blok Bopa, Dusun Ujungjaya, RT 03/09, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Minggu (20/7/2020) malam sekitar pukul 20.00 WIB.
Kepala Sub Bagian Hubungan Masyarakat (Kasubag Humas) AKP Dedi Juhana mengatakan, dua pelaku judi togel jenis hongkong ini berperan sebagai pengecer dan bandar.
Kedua tersangka yaitu Usman Somantri (47), warga Dusun Ujungjaya RT 03/09, Desa Ujungjaya, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
Baca juga: Marak Judi Togel di Tengah Pandemi, Polisi Tangkap 8 Pengecer
Lalu Cucu Sumarno (37) alias Cimot, warga Dusun Tegalwangon, RT 02/01, Desa Palabuhan, Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang.
"Usman bertindak sebagai pengecer dan cucu selaku penyalur atau bandar. Keduanya kami tangkap di sebuah rumah di wilayah Ujungjaya," ujar Dedi kepada Kompas.com di Mapolres Sumedang, Senin (20/7/2020).
Dedi menuturkan, motif bandar dan pengecer ini mengajak warga di wilayah Ujungjaya yang baru menerima pencairan dana bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk memasang nomor togel.
"Bandar dan pengecer mendatangi warga yang menerima bansos dengan iming-imingi bisa menang mudah dengan memasang nomor togel hongkong," tutur Dedi.
Dedi menyebutkan, Usman bertidak sebagai kaki tangan dan bertugas menarik uang dan angka taruhan dari warga.
Uang tersebut kemudian disetorkan oleh Usman kepada Cucu Sumarno yang bertindak sebagai bandar.
Dedi menuturkan, selain pengecer dan bandar, Polres Sumedang juga mengamankan seorang warga, yaitu DR, warga Dusun Tegalwangon RT 07/03, Desa Palabuhan, Kecamatan Ujungjaya Kabupaten Sumedang.
"DR merupakan konsumen atau pemasang nomor togel, statusnya sebagai saksi dan sudah kami minta keterangan," sebut Dedi.
Dedi mengatakan, pengungkapan kasus judi togel di wilayah perbatasan Kabupaten Sumedang-Kabupaten Majalengka ini masih terus dikembangkan.
"Kasusnya ini masih terus kami kembangkan, sedang kami telusuri di tiap kecamatan dan dimungkinkan ada bandar togel lain yang lebih besar di tingkat kabupaten," sebut Dedi.
Dedi menambahkan, selain mengamankan 3 tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Meliputi 1 buah buku warna merah bertuliskan VISION, berisikan rekapan pasangan nomor dan jumlah uang yang ditaruhkan; 1 buah buku warna Biru bertuliskan How to make a snowflake, berisikan rekapan pasangan nomor dan jumlah uang yang ditaruhkan.
Kemudian 2 buah pulpen masing-masing berwarna putih dan hijau dengan tinta warna hitam, 1 buah pulpen warna merah dengan tinta warna merah.
Baca juga: Judi Togel Marak, Ratusan Spanduk Penolakan Terpasang di Banyumas
Srlanjutnya 1 buah pulpen warna ungu, dengan tinta warna hitam, dan uang tunai sebesar Rp 198.000.
"Kedua tersangka kami jerat Pasal 303 ayat 1 ke 1, ke 2, ke 3 dan ayat 3 KUHPidana, Subsider Pasal 303 bis ayat 1 ke 1 KUHPidana," kata Dedi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.