KOMPAS.com - Polisi menangkap HS, pria asal Desa Leseng, Sumbawa, yang membawa uang palsu untuk membayar utang, Minggu (19/7/2020).
Dari tangan HS, polisi mengamankan 10 lembar uang palsu pecahan seratus ribu.
"Saat melakukan penggeledahan kepada terduga pelaku HS, dan mendapatkan 10 lembar uang palsu pecahan seratus ribu dengan nomor seri yang sama," kata Kasubbag Humas Polres Sumbawa Iptu Sumardi, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com.
Baca juga: Bayar Utang Pakai Uang Palsu, Seorang Pria di Sumbawa Ditangkap
Sementara itu, HS mengaku, uang palsu tersebut bukanlah miliknya.
Dirinya hanya diminta tolong untuk membayarkan utang rekannya IK kepada salah satu warga dengan uang tersebut.
Mengetahui hal itu, polisi segera mengejar IK. Namun, saat menyadari kedatangan polisi, IK kabur dengan menggunakan sepeda motor.
Hingga saat ini, IK masih menjadi buron kepolisian Polres Sumbawa.
"Saat melihat pihak kepolisian datang, IK langsung tancap gas dan kabur," kata Sumardi.
(Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid | Editor: Robertus Belarminus)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.