PEKANBARU, KOMPAS.com - Polisi menindak aksi balap liar di kawasan Stadion Utama Riau di Jalan Naga Sakti, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, Riau, Minggu (19/7/2020) sore.
Sebanyak 32 unit sepeda motor pelaku balap liar diangkut oleh polisi.
Penertiban balap liar dilakukan puluhan petugas dari Polsek Tampan dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru.
Baca juga: Pencari Lokan Menghilang di Air Keruh, Diduga Dimangsa Buaya
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita yang memimpin penertiban tersebut mengatakan, aksi balap liar ini sudah mengganggu dan meresahkan masyarakat yang sedang berolahraga sore di kawasan Stadion.
Selain itu, aksi balap liar itu juga dapat membahayakan nyawa pelaku dan pengendara lain.
Usaha penertiban yang dilakukan oleh jajaran Polsek Tampan sebelumnya tetap tidak membuat para pelaku balap liar berhenti.
"Minggu lalu sudah kami lakukan penertiban di lokasi yang sama, yaitu di belakang Stadion utama Riau. Tapi, rupanya mereka kembali melakukan aksi balap liar, maka kita tertibkan," kata Ambarita kepada Kompas.com, Minggu.
Baca juga: Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke Ombudsman
Setelah dilakukan pengecekan, menurut Ambarita, ternyata 32 sepeda motor tersebut tidak dilengkapi surat kendaraan.
Setelah pengendara ditilang, seluruh sepeda motor diangkut menggunakan truk dan diamankan ke Polsek Tampan.
"Selain kita berikan sanksi tilang, pelaku yang rata-rata pemuda dan remaja juga kami berikan penyuluhan dan nasihat agar tidak lagi melakukan aksi yang meresahkan masyarakat," kata Ambarita.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.