LN mengatakan, dirinya merasa telah mengirim tiga nasi bungkus untuk keluarganya di dalam lapas. Namun, ternyata hanya satu bungkus yang diberikan.
"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).
Dirinya juga terkejut setelah mendengar keluarganya di dalam lapas di masukan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.
Baca juga: Setelah Matahari Terbenam, Warga Jabar Bisa Melihat Komet Neowise
"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.
Sementara itu, Suroto menjelaskan, keluarga LN tersebut merupakan napi kasus korupsi, sehingga tidak mendapatkan remisi.
"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," kata Suroto.