Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sita Nasi Bungkus Isi Gulai Jengkol, Kalapas Sumbar Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Kronologinya

Kompas.com - 19/07/2020, 22:00 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Suroto, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, dilaporkan ke Ombudsman Sumbar oleh salah satu keluarga warga binaan berinisial LN (45).

Suroto lalu menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat dirinya mengamankan nasi bungkus berisi gulai jengkol yang akan dikirim LN ke keluarganya di dalam lapas pada 9 Juli 2020 lalu.

"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk. Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.

Baca juga: Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke Ombudsman

Keesokan harinya, LN datang dan memprotes kejadian tersebut.

Tak hanya protes, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar.

LN mengadukan adanya dugaan peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.

"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.

Baca juga: Fakta di Balik Suami Tawarkan Istri ke Pria Hidung Belang Lewat MiChat di Cianjur

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com