Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 19/07/2020, 19:58 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gara-gara nasi kiriman untuk warga binaan tidak sampai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, dilaporkan ke Ombudsman Sumbar.

Kejadian ini berawal dari salah seorang keluarga warga binaan LN (45) yang menjenguk keluarganya yang ditahan di Lapas.

LN datang dan membawa tiga bungkus nasi pada 9 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Pencari Lokan Menghilang di Air Keruh, Diduga Dimangsa Buaya

Namun, dari tiga bungkus nasi itu, hanya satu yang diterima. Akibatnya, LN protes ke Lapas.

"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).

LN menyebutkan, keluarganya itu dimasukkan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.

"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.

Baca juga: Menteri KKP Pastikan Tidak Ada Lagi Nelayan Ditangkap karena Cantrang

Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu pihak Lapas Klas II B Lubuk Basung.

"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaukan pihak Lapas. Ini yang akan kita klarifikasi," kata Yefri.

Baca juga: Wali Kota Sorong Ungkap Dugaan Penyebab Banjir dan Longsor

Klarifikasi Lapas

Sementara itu, Kepala Lapas II B Lubuk Basung Suroto menyebutkan, kejadian berawal saat LN mendatangi Lapas pada 9 Juli 2020 dan membawa tiga bungkusan besar makanan.

Namun, salah satu dari ketiga bungkusan yang dibawa adalah makanan yang dilarang, yaitu gulai jengkol.

"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk. Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.

 

Namun, menurut Suroto, pada keesokan harinya, LN datang ke Lapas dan marah-marah karena barang titipannya tidak semuanya diberikan ke keluarganya yang menjadi warga binaan.

Kemudian, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, tentang adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.

"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.

Menurut Suroto, karena dinilai telah meresahkan warga binaan lain, napi anggota keluarga LN dipindahkan ke strap sel.

"Warga binaan lain jadi marah karena laporan yang dibuat LN itu. Akhirnya keluarga LN kita pindahkan ke strap sel," kata Suroto.

Suroto mengatakan, sang napi juga ketahuan melanggar aturan, karena memakai ponsel di dalam kamar.

"Namun saat kita minta, dia tidak mau," kata Suroto.

Soal ancaman tidak mendapat remisi, Suroto mengatakan, napi tersebut adalah warga binaan kasus korupsi, sehingga tidak mendapatkan remisi.

"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," kata Suroto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com