Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 19/07/2020, 19:58 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

 

Namun, menurut Suroto, pada keesokan harinya, LN datang ke Lapas dan marah-marah karena barang titipannya tidak semuanya diberikan ke keluarganya yang menjadi warga binaan.

Kemudian, pada 12 Juli 2020, LN mengadu ke Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, tentang adanya peredaran narkoba di dalam Lapas Lubuk Basung.

"Saat itu saya dihubungi Kadivpas soal laporan tersebut. Kemudian saya langsung melakukan pemeriksaan dan ternyata tidak terbukti," kata Suroto.

Menurut Suroto, karena dinilai telah meresahkan warga binaan lain, napi anggota keluarga LN dipindahkan ke strap sel.

"Warga binaan lain jadi marah karena laporan yang dibuat LN itu. Akhirnya keluarga LN kita pindahkan ke strap sel," kata Suroto.

Suroto mengatakan, sang napi juga ketahuan melanggar aturan, karena memakai ponsel di dalam kamar.

"Namun saat kita minta, dia tidak mau," kata Suroto.

Soal ancaman tidak mendapat remisi, Suroto mengatakan, napi tersebut adalah warga binaan kasus korupsi, sehingga tidak mendapatkan remisi.

"Dia kasus korupsi dan tidak membayar ganti rugi kerugian negara, tentu tidak mendapat remisi," kata Suroto.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com