Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Nasi Bungkus Napi, Kepala Lapas Dilaporkan ke Ombudsman

Kompas.com - 19/07/2020, 19:58 WIB
Perdana Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Gara-gara nasi kiriman untuk warga binaan tidak sampai, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II B Lubuk Basung, Agam, Sumatera Barat, dilaporkan ke Ombudsman Sumbar.

Kejadian ini berawal dari salah seorang keluarga warga binaan LN (45) yang menjenguk keluarganya yang ditahan di Lapas.

LN datang dan membawa tiga bungkus nasi pada 9 Juli 2020 lalu.

Baca juga: Pencari Lokan Menghilang di Air Keruh, Diduga Dimangsa Buaya

Namun, dari tiga bungkus nasi itu, hanya satu yang diterima. Akibatnya, LN protes ke Lapas.

"Saat itu saya protes kenapa barang titipan saya hanya satu yang sampai. Akibat saya protes menyebabkan keluarga saya yang ada di Lapas mendapat ancaman," kata LN usai melapor ke Ombudsman Sumbar, Minggu (19/7/2020).

LN menyebutkan, keluarganya itu dimasukkan ke strap sel dan diancam tidak mendapat remisi dan dipindahkan ke Lapas Dharmasraya.

"Karena itulah saya melapor ke Ombudsman untuk mendapatkan keadilan," kata LN.

Baca juga: Menteri KKP Pastikan Tidak Ada Lagi Nelayan Ditangkap karena Cantrang

Sementara itu, Ketua Ombudsman Sumbar Yefri Heriani membenarkan adanya laporan tersebut.

Pihaknya akan melakukan pemeriksaan dan melakukan klarifikasi kepada terlapor, yaitu pihak Lapas Klas II B Lubuk Basung.

"Dari laporan itu kami melihat ada beberapa dugaan maladministrasi yang dilaukan pihak Lapas. Ini yang akan kita klarifikasi," kata Yefri.

Baca juga: Wali Kota Sorong Ungkap Dugaan Penyebab Banjir dan Longsor

Klarifikasi Lapas

Sementara itu, Kepala Lapas II B Lubuk Basung Suroto menyebutkan, kejadian berawal saat LN mendatangi Lapas pada 9 Juli 2020 dan membawa tiga bungkusan besar makanan.

Namun, salah satu dari ketiga bungkusan yang dibawa adalah makanan yang dilarang, yaitu gulai jengkol.

"Saat itu hanya satu bungkus besar makanan yang diperbolehkan masuk. Sementara dua lagi tidak boleh. Saat diberikan kembali ke LN, dia sudah pergi dan terpaksa disimpan di lemari," kata Suroto.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com