LAMPUNG, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo memastikan tidak akan ada lagi nelayan tradisional yang ditangkap karena persoalan alat tangkap.
Kepastian itu disampaikan Edhy saat berdialog dengan sejumlah nelayan tradisional di Desa Margosari, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur, Minggu (19/7/2020).
"Tidak lagi ada larangan bagi nelayan untuk melaut," kata Edhy di Lampung Timur, Minggu.
Baca juga: Marak Kapal Cantrang di Natuna, Nelayan Mengadu ke Susi
Dalam dialog itu, perwakilan dari nelayan tradisional Kuala Penet (Desa Margosari) mengeluhkan penangkapan sejumlah rekannya oleh kepolisian, karena memancing menggunakan cantrang.
Edhy mengatakan, ke depannya tidak akan ada lagi penangkapan nelayan karena masalah alat tangkap yang digunakan.
Sebab, apabila ditemukan nelayan yang menggunakan alat tangkap yang tidak sesuai, maka nelayan tersebut akan mendapat pembinaan.
"Sekarang pembinaan, bukan tangkap menangkap, kecuali menggunakan narkoba dan bom ikan," kata Edhy.
Baca juga: 2 Pejabat KKP Mundur, Terkait Pelegalan Cantrang?
Penambangan pasir laut
Dalam pertemuan itu, Edhy juga menyinggung penambangan pasir laut di perairan Lampung Timur.
Menurut Edhy, dia sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Lampung terkait pengawasan izin pertambangan pasir laut itu.
"Jika bermasalah, cabut izinnya," kata Edhy.
Terkait penambangan pasir laut itu, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi memastikan bahwa sudah tidak ada lagi izin yang dikeluarkan oleh Pemprov Lampung.
"Sudah tidak ada lagi izin untuk penambangan pasir laut," kata Arinal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.