Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merasa Difitnah, Bupati Sumba Timur Laporkan Ketua DPRD ke Polisi

Kompas.com - 19/07/2020, 13:40 WIB
Kontributor Sumba, Ignasius Sara,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

WAINGAPU, KOMPAS.com - Bupati Sumba Timur, Nusa Tenggara Timur, Gidion Mbilijora melaporkan ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat karena diduga melakukan fitnah, Selasa (14/7/2020).

“Saya sudah melaporkan ketua DPRD Sumba Timur dan saya tandatangani sendiri surat laporan itu," kata Gideon, saat ditemui Kompas.com, di Waingapu, Sabtu (18/7/2020).

Ketua DPRD yang dilaporkan itu adalah Ali Oemar Fadaq.

Kuasa Hukum Gidion Mbilijora, Matius Remijawa, mengatakan, kliennya melaporkan Ali dengan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pemfitnahan.

Baca juga: Ketua DPRD Positif Covid-19, Ketua Gugus Tugas Pekalongan Akan Gelar Rapid Test Massal

Laporan itu diterima petugas SPKT II Polres Sumba Timur, Briptu Ronaldus Ama Kii, dengan nomor, LP/112/VII/Res. 1.18/2020/NTT/Res ST.

“Mengacu pada KUHP, tindak pidana pemfitnahan diancam pidana paling lama 4 tahun penjara sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 311 KUHP," papar Matius, yang didampingi rekannya Raymond Letidjawa.

Gidion Mbilijora mengungkapkan, ketua DPRD tersebut melontarkan pemfitnahan dan pencemaran nama baik terhadap dirinya saat melakukan sosialisasi calon bupati dan calon wakil bupati Sumba Timur dari Partai Golkar.

Hal itu terjadi di Kaliuda, Desa Kaliuda, Kecamatan Pahunga Lodu, Kabupaten Sumba Timur, pada 1 Juli 2020 lalu.

“Dalam pernyataannya, Ali Oemar Fadaq menyebut, saya tidak berkomitmen dan sampah. Saya menekan para camat dan kepala desa untuk tidak mendukung salah satu paket di Pilkada Sumba Timur 2020. Ini pemfitnahan yang luar biasa,” kata Gidion.

Gidion melanjutkan, semua tudingan dari Ali Oemar Fadaq yang mengarah kepada dirinya merupakan sebuah pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan pemfitnahan.

“Saya meminta beliau untuk membuktikan semua tudingannya dalam pemeriksaan di kepolisian nanti," tegas Gidion.

Adapun barang bukti yang disertakan dalam laporan Gidion di kepolisian, yaitu 1 buah flashdisk dan 1 bundel transkrip orasi Ali Oemar Fadaq.

Baca juga: Ketua DPRD Kabupaten Pekalongan Positif Covid-19

Gidion Mbilijora juga melaporkan pemilik akun Facebook Relawan ULP-YHW ke Polres Sumba Timur.

“Akun Facebook Relawan ULP-YHW melakukan siaran langsung pidato atau orasi dari Ali Oemar Fadaq yang mencemarkan nama baik saya," ujar Gidion.

Pengacara Gidion, Matius Remijawa mengatakan, dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat 3 UU ITE dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dihubungi secara terpisah, Kapolres Sumba Timur AKBP Handrio Wicaksono membenarkan adanya laporan dari Bupati Sumba Timur Gidion terhadap Ketua DPRD Ali atas dugaan pencemaran nama baik.

“Iya betul, kami sudah menerima resmi laporan dari bapak bupati atas nama Drs Gidion Mbiljora pada tanggal 14 Juli 2020,” kata Handrio yang ditemui Kompas.com di ruang kerjanya, Senin (20/7/2020).

Saat ini, polisi sedang melakukan proses penyelidikian. Petugas sudah memeriksa beberapa saksi yang diajukan pihak pelapor. Polisi juga akan memeriksa pelapor dalam waktu dekat.

Polisi memeriksa barang bukti berupa flashdisk yang sudah diserahkan pelapor. Video yang ada dalam flashdisk tersebut akan diperiksa dan dibuat transkrip ke dalam Bahasa Indonesia di salah satu universitas di Waingapu.

Polisi juga akan memeriksa ahli bahasa apabila transkrip tersebut sudah ada. Hal ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidak adanya unsur pencemaran nama baik dalam transkrip dari video tersebut.

“Kalau memang ada, nanti akan kami koordinasikan lagi kepada ahli bahasa. Kira-kira pasal apa yang bisa diterapkan untuk memperkuat laporan dari bapak bupati,” ujar Handrio.

Handrio mengakui, sampai saat ini belum ada surat pemeriksaan kepada terlapor. Hal ini karena penyidik masih memperkuat saksi dan alat bukti.

“Apabila kami sudah yakin dan sudah bisa mengarah kepada suatu perbuatan pidana, kami akan periksa terlapor sebagai saksi,” ujar Handrio.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com