KABUPATEN KARO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Karo menetapkan dua tersangka atas kasus dugaan korupsi pengadaan tanah Tempat Penampungan Akhir (TPA) di Desa Dokan, Kecamatan Merek, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Jumat (17/7/2020) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Karo Denny Achmad menjelaskan, kedua pelaku yang ditetapkan tersangka yakni BK, seorang ASN merupakan PPK, dan R (sipil) yang merupakan konsultan studi kelayakan.
Keduanya diboyong ke Rutan Klas II B Kabanjahe untuk ditahan.
"Kasus ini menyangkut tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017 APBD Pemkab Karo pada Dinas Perkim," kata Denny.
Dia menuturkan, pengungkapan kasus ini pihaknya tidak mengalami kendala dalam proses penyelidikan maupun penyidikan.
Namun, lanjut Denny, pihaknya harus mendengarkan keterangan saksi ahli dan hasil pemeriksaan keuangan.
Baca juga: DPRD Karo Cek Kesiapan RSUD Kabanjahe Jadi RS Rujukan Pasien Corona
Dari laporan yang diterima sementara, kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp 1,7 miliar
"Kerugian Rp 1,7M masih untuk TA 2015-2016 Sehingga bisa bertambah, karena kami sedang melakukan pemeriksaan untuk TA 2017," katanya.
Selain itu, Denny membenarkan kemungkinan adanya penambahan tersangka lain dalam kasus ini.
"Penyidik nantinya akan terus melakukan pengembangan. Kita lihat dan tunggu hasilnya," ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.