Mendapat laporan itu, lanjut Subawa, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan motor milik LFL di Pantai Kedonganan, lengkap dengan kunci motor, dompet, dan jaket.
Setelah itu, kata Subawa, pihaknya memanggil LFL untuk dimintai keterangan.
Saat diperiksa, keterangannya selalu berubah-ubah hingga akhirnya ia mengaku bahwa laporannya yang dibuatnya tersebut adalah fiktif.
Hingga saat ini polisi belum memutuskan pasal yang disangkakan kepada LFL, karena masih mempertimbangkan pendidikannya agar tak terganggu.
"Jika nantinya dia sungguh-sunggug menyesali akan mempertimbangkan untuk mengampuninya. Jadi kami tidak akan membuat pelaporan polisi model A," katanya.
(Penulis : Kontributor Bali, Imam Rosidin | Editor : Dheri Agriesta)
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan