Pelaku Sa dan M kemudian menuju ke rumah M.
Di sana pelaku seolah melakukan ritual pengobatan.
"Di rumah korban M, pelaku melakukan ritual pengobatan dengan disuruh mandi dan bawa jeruk. Setelah itu pelaku meraba-raba korban M, namun saat itu korban tidak mengira kalau perbuatan ini hanyalah tipuan pelaku," kata Indra.
Paginya, pelaku datang lagi ke rumah tersebut.
Saat itu, M sedang bekerja dan Sa hanya bertemu anak M yang masih remaja.
Kepada ibunya, ia mengaku telah dicabuli si dukun.
Saat M menanyakan keterangan anaknya pada pelaku, Sa malah lari.
"Korban M langsung berteriak minta tolong hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap menjadi bulan-bulanan warga sekitar," terang Indra.
Kapolsek mengatakan Sa terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman lima maksimal 15 tahun penjara.
"Modusnya menjadi orang pintar atau yang lebih dikenal dukun," kata Indra.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Batam, Hadi Maulana | Editor : Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.