TANJUNGPINANG, KOMPAS.com - Sa (68) seorang dukun yang diduga melakukan pelecehan seksual dan pencabulan terhadap anak di bawah umur babak belur dihajar warga.
Warga tak kuasa menahan amarah setelah mendengarkan laporan M, ibu korban, bahwa anaknya dicabuli dukun tersebut.
Baca juga: Hanya Disuruh Foto Telah Terima Bantuan, Namun Saya dan Istri Tak Terima Dananya
Kapolsek Tanjungpinang Barat AKP Indra Jaya mengatakan, perbuatan pelaku terbongkar saat M melihat anaknya yang masih remaja menangis.
"Saat ditanya M, korban mengaku telah diperlalukan tidak senonoh oleh pelaku Sa," kata Indra saat dihubungi melalui telepon, Jumat (17/7/2020).
Indra mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dukun tersebut terlebih dulu melecehkan ibu korban, M.
Tindakan itu terjadi saat M meminjam korek api kepada pelaku pada Rabu (16/7/2020).
Saat itu, pelaku mengaku bisa mengeluarkan aura keharmonisan keluarga. Ia pun bertanya kepada korban siapa yang ingin diobati.
M mengaku ingin berobat karena sudah tiga kali gagal dalam pernikahan. M lalu mengajak pelaku ke rumahnya.
“Di rumah korban M, pelaku melakukan ritual pengobatan dengan disuruh mandi dan bawa jeruk. Setelah itu pelaku meraba-raba korban M, namun saat itu korban tidak mengira kalau perbuatan ini hanyalah tipuan pelaku," jelas Indra.
Baca juga: Fakta Video Viral 4 Siswi Menyeberangi Sungai Deras, Ada yang Terjatuh dan Hampir Hanyut
Keesokan harinya, pelaku kembali ke rumah M. Tapi, dia tak bertemu dengan M yang sedang bekerja.
Pelaku hanya bertemu dengan anak M. Hingga akhirnya, M kaget saat mendapati anaknya menangis ketika pulang bekerja.
Setelah ditanya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Sa.
Mengetahui hal itu, M langsung bertanya kepada pelaku. Bukannya menjawab, pelaku malah melarikan diri.
"Korban M langsung berteriak minta tolong hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap menjadi bulan-bulanan warga sekitar," terang Indra.
Baca juga: Perkembangan Covid-19 di Jatim, Jumlah Pasien Sembuh Lebih Banyak dari yang Dirawat
Polisi turun ke lapangan dan menangkap pelaku yang babak belur dihajar warga.
"Modusnya menjadi orang pintar atau yang lebih dikenal dukun," kata Indra.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman lima maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.