Setelah ditanya, korban mengaku mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari Sa.
Mengetahui hal itu, M langsung bertanya kepada pelaku. Bukannya menjawab, pelaku malah melarikan diri.
"Korban M langsung berteriak minta tolong hingga akhirnya pelaku berhasil ditangkap menjadi bulan-bulanan warga sekitar," terang Indra.
Baca juga: Perkembangan Covid-19 di Jatim, Jumlah Pasien Sembuh Lebih Banyak dari yang Dirawat
Polisi turun ke lapangan dan menangkap pelaku yang babak belur dihajar warga.
"Modusnya menjadi orang pintar atau yang lebih dikenal dukun," kata Indra.
Akibat perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-undang tentang perlindungan anak dan Pasal 289 KUHP dengan ancaman lima maksimal 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.