Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebut dan Makamkan Jenazah Pasien Covid-19, 2 Warga Ditangkap Polisi

Kompas.com - 18/07/2020, 07:22 WIB
Andi Hartik,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Polres Pasuruan menangkap dua warga dari Kecamatan Lekok karena terlibat dalam insiden perebutan paksa jenazah Covid-19.

Mereka merupakan orang terdekat pasien Covid-19 itu semasa hidup.

Baca juga: Fakta Video Viral 4 Siswi Menyeberangi Sungai Deras, Ada yang Terjatuh dan Hampir Hanyut

"Yang jelas sudah diamankan dua orang di kepolisian," kata Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Pasuruan, Anang Saiful Wijaya melalui sambungan telpon, Jumat (17/7/2020).

Dua warga itu merupakan pihak yang memulai tindakan perebutan paksa jenazah tersebut.

Anang mengatakan, mereka adalah yang pertama mengeluarkan peti jenazah dari dalam ambulans.

"Mereka yang memotori dan inisiator, melakukan dan membuka dan lain-lain. Sudah diamankan di Polresta Pasuruan," katanya.

Lakukan tracing

Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Pasuruan juga mengidentifikasi warga yang bersentuhan langsung dengan jenazah pasien Covid-19 itu.

Baca juga: Jenazah Pasien Covid-19 Direbut Paksa Warga, Diambil dari Dalam Peti lalu Dimakamkan

Setelah teridentifikasi, warga tersebut akan menjalani rapid test Covid-19 untuk mendeteksi penularan Covid-19.

"Hari ini kita mengidentifikasi orang-orang yang merebut dan membuka jenazah, memakamkan dan lain-lain. Kita ingin melindungi masyarakat tersebut agar masyarakat tersebut sehat," jelasnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com