KOMPAS.com- Seorang pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) di Pekalongan, AR, ditemukan penuh luka tusukan di Bantaran Sungai Setono, Pekalongan, Jawa Tengah.
Rupanya terungkap, Arya dibunuh oleh NK (17) yang tak lain adalah temannya sendiri.
Rohman awalnya melihat ceceran darah di sekitar lokasi.
"Pas saya mencari kroto melihat ada darah berceceran, ternyata benar ada mayat," kata Rohman saat itu.
Mayat yang ditemukan Rohman adalah sosok lelaki dalam kondisi telungkup, berkaus putih, dan mengenakan celana pendek.
Baca juga: Warga Pekalongan Temukan Mayat Penuh Luka Tusuk Tergeletak di Bantaran Sungai
Kasat Reskrim Polres Pekalongan Kota AKP Achmad Sugeng mengemukakan, polisi segera melakukan oleh TKP usai mendapatkan laporan.
Achmad menjelaskan, ketika ditemukan, ada sejumlah luka tusuk, di antaranya enam luka tusuk di bagian leher.
Dari kondisi korban, diduga lelaki itu merupakan koran pembunuhan.
"Diduga pembunuhan Ada enam luka tusuk di bagian leher. Nanti akan ada tim Labfor Biddokes Polda Jateng yang melakukan otopsi," kata dia.
Jasad tersebut lalu dibawa ke RSUD Bendan Kota, Pekalongan.
Baca juga: Uang Belanja Tertinggal di Rumah, Ibu Dapati Suami Perkosa Putrinya: Kok Tega Hancurkan Anak Sendiri
Saat ditangkap, NK mengaku telah membunuh pelajar SMK itu. Ia juga telah merencanakan aksi tersebut.
NK ditangkap di sekitar Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.
Kapolres Pekalongan Kota AKBP Egy Adrian Suez dalam konferensi pers mengatakan, korban diajak ke tempat sepi kemudian ditusuk dengan pisau yang dipersiapkan.
Dari tangan NK, polisi menyita sepeda motor hasil rampasan dan sebilah pisau untuk membunuh.
Baca juga: Detik-detik Brigadir Andi Tewas Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan, Istri Korban Sempat Klakson Pelaku
NK mengaku, nekat membunuh temannya lantaran membutuhkan biaya pernikahan.
Ia mengatakan telah didesak pacarnya agar segera dinikahi.
"Uangnya untuk senang-senang juga untuk menikah," menurut pengakuan NK di depan polisi.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Egy
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.