NK mengaku, nekat membunuh temannya lantaran membutuhkan biaya pernikahan.
Ia mengatakan telah didesak pacarnya agar segera dinikahi.
"Uangnya untuk senang-senang juga untuk menikah," menurut pengakuan NK di depan polisi.
Pelaku kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Pelaku dijerat pasal 365 KUHP yaitu pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Kapolres Egy
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono | Editor : Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.