KOMPAS.com - RF nenek 60 tahun asal Senggarang, Kota Tanjungpinang kehilangan uang Rp 60 juta setelah tabungannya dikuras anak angkatnya.
Kasus tersebut berawal saat pasangan suami istri AN dan NW menemui ibu angkatnya, RF di Tanjungpinang pada Januari 2020 lalu.
Selama ini AN dan NW tinggal di Kota Batam.
Saat di Tanjungpinang, AN, suami NW meminta surat kuasa pada RF dengan alasan untuk mengurus BPJS Kesehatan milik sang ibu angkat.
Baca juga: Modus Mengurus BPJS Kesehatan, Suami Istri Ini Kuras Tabungan Ibu Angkat Rp 60 Juta
Setelah surat kuasa ada di tangan, AN meminta KTP, buku tabungan, dan kartu ATM milik AF.
AN kemudian mengambil uang di tabungan RF dengan cara tarik tunai di salah satu bank di Tanjungpinang.
Kepada pihak bank, AN mengaku jika ia adalah anak angkat RF dan diberi kuasa untuk mengambil. Ia mengatakan, RF dalam kondisi sakit.
AN dan istrinya NM menguras uang milik RF sebanyak Rp 60 juta dari tabungan.
Baca juga: 3 Spesialis Ganjal ATM di Jakbar Residivis dan Telah Kuras Dana Nasabah Ratusan Juta
Setelah melakukan aksinya, pasangan suami istri itu kembali ke Batam.
"Pelaku AN berpura-pura menyebutkan kepada pihak bank bahwa dirinya anak angkat dan saat ini korban dalam keadaan sakit sehingga di beri surat kuasa," jelas Kapolsek Tanjungpinang Kota AKP Reza saat dihubungi Kompas.com melalui telepon, Jumat (17/7/2020).
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan