Selain itu juga terdapat pelonggaran aturan yang merambah ke aktivitas area publik seperti taman, terminal atau stasiun serta tempat ibadah.
Sedangkan untuk penyelenggaraan acara yang sifatnya mengumpulkan orang seperti hajatan atau khitanan dan pernikahan, masyarakat bisa menggelarnya dengan kapasitas orang paling banyak 30 persen dari kapasitas gedung.
"Pertemuan, rapat, seminar, workshop, bimbingan teknis, pendidikan dan pelatihan atau kegiatan lain yang sejenis, diperbolehkan dengan paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat penyelenggaraan. Pemakaman atau takziah kematian hanya dihadiri oleh kalangan terbatas," kata Ade.
Ade pun tetap meminta seluruh warga untuk tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan, terutama penggunaan masker.
Secara tegas, menurut Ade, Pemkab Bogor akan memberlakukan sanksi atau denda bagi masyarakat yang tidak mengenakan masker di tempat umum sebesar Rp 50.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.