KEDIRI, KOMPAS.com- RVR, seorang siswa kelas X IPS SMA Negeri 2 Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, dikabarkan tinggal kelas karena laptopnya rusak.
Kerusakaan pada komputer jinjing itu menyebabkannya RVR tidak bisa mengikuti ujian Penilaian Akhir Tahun (PAT) sehingga mendapat nilai nol pada lima mata pelajaran.
Nilai rapor ini akhirnya tidak mencapai kriteria ketuntasan umum (KKM) sebagai prasyarat naik kelas.
Selain itu, RVR juga dikabarkan tidak mendapatkan ujian susulan dari sekolahnya sehingga kini dia tidak bersekolah dan hanya membantu ibunya dengan menjadi pelayan kafe.
Baca juga: Saat Kecantikan Polwan Mampu Jebloskan Dion, Si Playboy Penipu 15 Wanita ke Penjara
NS, orangtua RVR lantas mengadukan masalah Itu ke Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI).
Sekjen FSGI Heru Purnomo mengatakan, oknum guru dan kepala sekolah di SMA Negeri 2 Nganjuk telah menyalahi Surat Edaran Mendikbud No. 4 Tahun 2020, bahwa selama pembelajaran jarak jauh guru tidak boleh mengejar ketercapaian kurikulum.
Sebab terbatasnya waktu, sarana, media pembelajaran, dan lingkungan yang ada menyebabkan pembelajaran banyak terhambat.
"Jadi ada relaksasi kurikulum dalam pesan SE tersebut. Sekolah tak memahami esensi SE mendikbud tampaknya," kata Heru dalam rilis yang sudah terkonfirmasi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
Baca juga: Pasangan yang Ditangkap di Avanza Bergoyang Berkelit meski Ditemukan Kondom Bekas Pakai
Heru menambahkan, dalam kasus tersebut guru dan kepala sekolah dinilai menyalahi Pedoman Penilaian SMA yang dibuat Direktorat P-SMA, Dirjend PAUD-Dikdasmen, Kemdikbud RI, UU Perlindungan Anak, dan peraturan pemerintah tentang Guru.