Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Palsukan E-mail Perusahaan, 3 Pria Ini Tipu Perusahaan Jepang Rp 8,6 Milliar

Kompas.com - 17/07/2020, 15:34 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Aksi pemalsuan surat elektronik perusahaan diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Dari aksi tersebut, pelaku meraup uang Rp 8,6 miliar dari perusahaan yang berkedudukan di Jepang.

Tiga pelaku ditangkap dalam kasus tersebut yakni RH, SN, dan DA.

Selain menjerat para pelaku dengan UU Transaksi Elektronik, polisi juga menjerat ketiganya dengan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Baca juga: Dilaporkan karena Makamkan Pasien ke Pemakaman Covid-19, Begini Tanggapan RSI Jemursari Surabaya

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, uang Rp 8,6 milliar itu adalah uang pembayaran transaksi jual beli produk plastik yang dijual PT TS yang berkedudukan di Sidoarjo Jawa Timur, kepada perusahaan yang berkedudukan di Jepang, PT TJ.

Transaksi jual beli itu terjadi sepanjang Maret-April 2020.

"Selama transaksi jual beli termasuk rencana pembayaran selalu dilakukan melalui email resmi perusahaan," kata Trunoyudo, Kamis (16/7/2020).

Di tengah-tengah kedua perusahaan itu melakukan komunikasi melalui surat elektronik tentang rencana pembayaran, ketiga pelaku melancarkan aksinya dengan menduplikasi alamat email PT TS.

"Transaksi itu diketahui SN yang juga salah satu pegawai di PT TS," terang Trunoyudo.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com