Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerebek Pabrik Rumahan, Seorang Produsen Tembakau Gorila Ditangkap

Kompas.com - 17/07/2020, 14:55 WIB
Dian Ade Permana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

UNGARAN, KOMPAS.com-  Kepolisian menggerebek sebuah kamar kos yang dijadikan tempat untuk membuat tembakau gorila di Bandungan, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah.

Dari penggerebekan tersebut, polisi menangkap Yunus, seorang pembuat tembakau Gorilla.

Meski diproduksi seorang diri, penjualan tembakau gorila ini mampu menembus pangsa pasar di Papua, Sulawesi, Kalimantan, Lombok, dan kota-kota di Pulau Jawa.

Kapolres Semarang AKBP Gatot Hendro Hartono mengatakan, tersangka menjalankan bisnisnya sejak Mei hingga ditangkap pada 9 Juli 2020.

"Dia membuat dipandu oleh seseorang melalui akun Instagram Phonix yang saat ini masih dalam pengejaran anggota kami," jelasnya saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (17/7/2020).

Baca juga: Polisi Tangkap 12 Produsen Tembakau Gorila, Transaksi Menggunakan Bitcoin

Gatot mengatakan, racikan yang digunakan tersangka adalah tembakau biasa, metanol, dan serbuk bibit gorila.

"Semua barang dipasok Phonix, tapi intinya ada di bibit gorila yang satu paket seharga Rp 10 juta. Satu paket ini bisa dibuat campuran beberapa kali," jelasnya.

Selanjutnya barang dipacking dan dijual dengan cara paket ke berbagai daerah. Pengiriman ke pemesan ini juga atas petunjuk Phonix.

"Tersangka Yunus ini seminggu mendapat upah Rp 1 juta. Tapi selain itu dia juga mengambil keuntungan dengan menjual sendiri dari sisa produksi," kata Gatot.

Baca juga: Promosikan Tembakau Gorila Bisa Tingkatkan Ketahanan Tubuh Cegah Covid-19, 3 Pemuda Diringkus Polisi

Sejak Mei, Yunus telah memproduksi sekitar 19 kilogram tembakau gorila.

Gatot mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan dua pengguna tembakau gorila, Nike dan Arifin di daerah Gamasan, Kecamatan Bandungan Kabupaten Semarang.

"Saat diperiksa mereka mengaku mendapat barang dari Yuda, yang menjadi perantara dengan Yunus," jelasnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan tembakau gorila seberat 2 kilogram siap edar, timbangan elektrik, perangkat pembuatan dan packing, serta stiker merk.

Tersangka dijerat dengan UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Permenkes RI tentang perubahahan penggolongan Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com