KOMPAS.com - Mengaku masih mencintai dan ingin rujuk, seorang pria berinisial A (47) warga Desa Lendang Nangka, Lombok Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) nekat mencuri celana dalam mantan istrinya, S (35).
Aksinya tersebut terbongkar setelah mantan istrinya mengaku telah kehilangan selembar celana dalamnya kepada warga.
Lalu, warga yang mendengar itu segera mendatangi A. Saat itu A sempat mengelak, namun akhirnya A celana dalam itu syarat untuk membuat istrinya kembali kepadanya.
"Menurut pengakuan A, setelah dipergok oleh S mantan istrinya, mau dipakai atau dijadikan guna-guna agar mantan istrinya mau kembali lagi," kata Kapolsek Masbagek AKP Zen Basri, Jumat (17/7/2020).
Baca juga: Pria Ini Curi Celana Dalam Mantan Istri untuk Guna-guna, Supaya Balikan