Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenazah Suami Dimakamkan di Pemakaman Covid-19, Ibu Ini Laporkan Rumah Sakit ke Polisi

Kompas.com - 17/07/2020, 07:29 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Suliyah (56) tetap belum bisa menerima jika jenazah suaminya dikubur di komplek pemakaman Keputih Surabaya, komplek pemakaman yang disiapkan pemerintah untuk warga yang meninggal karena Covid-19.

Sementara, jenazah Muslimin (59) suaminya, sudah dikubur sejak 1 Juli 2020 lalu dengan protokol Covid-19.

"Pokoknya saya maunya dipindah ke pemakaman Wonocolo, Surabaya, dekat rumah saya, kumpul bersama keluarga, biar kalau saya ziarah kubur tidak jauh-jauh," kata Suliyah, di Sentra Pelayanan Kepoliasian Terpadu Polda Jatim, Kamis (16/7/2020).

Suliyah berniat memindahkan jenazah suaminya bukan tanpa alasan, karena berdasarkan hasil rapid test di Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya tempat suaminya dirawat, almarhum non reaktif.

Baca juga: Surabaya Dinilai Belum Siap Memulai Adaptasi Tatanan Normal Baru, Mengapa?

"Saya juga pernah tanya ke dokternya jika suami saya bukan Covid-19," ujar dia.

Warga Jalan Wonocolo III itu menyebut, suaminya menderita stroke sejak 2 tahun terakhir.

Pada 30 Juni lalu, sakitnya semakin parah dan terpaksa dibawa ke Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya.

"Jam 5 sore masuk rumah sakit, jam setengah 10 malam meninggal dunia, dan pukul 9 pagi esok harinya dimakamkan," terang Suliyah.

Suliyah dan keluarga sempat bersitegang dengan pihak rumah sakit soal pemakaman jenazah suami Suliya.

Hingga pada akhirnya jenazah suami Suliya dimakamkan di kompleks pemakaman khusus jenazah Covid-19 berdasarkan surat persetujuan yang ditandatangani Suliya.

"Tapi saya merasa tidak pernah menandatangani surat persetujuan pemakaman jenazah suami saya di kompleks pemakaman Covid-19," terang Suliyah.

Kamis siang, Suliyah didampingi seorang pengacara melaporkan pihak rumah sakit ke Polda Jatim atas tuduhan pemalsuan tanda tangan.

Baca juga: Survei: 16 Persen Warga Surabaya Rela Tertular Covid-19 Demi Penuhi Kebutuhan Ekonomi

Laporan polisi nomor LP-B/545/VII/RES.1.9./2020/UM/SPKT Polda Jatim itu melaporkan Direktur Rumah Sakit Islam Jemursari Surabaya, berinisial RR atas tuduhan pemalsuan tanda tangan.

Sholeh, kuasa hukum Suliyah mengaku membawa bukti salinan surat pernyataan yang ditandatangani Suliyah sebagai barang bukti.

"Di surat pernyataan ada nomor telepon yang jelas bukan nomor telepon Bu Suliyah," terang dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com