Seiring waktu, Syafei terserang penyakit. Hal itu membuat kondisi tubuhnya sangat lemah.
"Saat pelaku terkena stroke dan jarang ke Ogan Ilir, korban tumbuh keberaniannya untuk menceritakan perbuatan bejat pelaku ke keluarganya," kata Robby.
Korban mengaku dicabuli berulang-ulang selama 4 tahun.
Syafei kemudian ditangkap dan dibawa ke Mapolres Ogan Ilir.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Sumber: Kompas.com ( Penulis: Kontributor Ogan Komering Ilir, Amriza Nursatria | Editor: Aprilia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.