Kepada polisi, Doni mengaku menjalankan aksinya dengan terlebih dahulu mengajak kenalan korbannya di media sosial lalu membuat janji untuk bertemu.
Saat korban lengah, pelaku melarikan barang-barang berharga milik korban.
"Korban sebelumnya belum ada yang melapor dan uang hasil kejahatan digunakan buat foya-foya dan modal merayu korban selanjutnya," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar pasal 362 dan 378 KUHP.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul: Dion Kencani 15 Wanita & Berhasil Curi Hartanya, tapi Pria Surabaya Ini Keok di Tangan Polwan Cantik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.