Siswo menjelaskan, pelaku melahirkan sendiri bayinya di toilet kantornya.
Ia melakukan itu lantaran tak siap menjadi ibu dari hasil hubungan di luar nikah dengan pacarnya.
Sesaat setelah dilahirkan, AN membiarkan bayinya tergeletak sampai meninggal.
Ia kemudian memasukkan bayinya ke dalam kantong plastik dan meletakkan di dalam tasnya.
"Pelaku menunggu esok harinya dan menguburkan bayi tersebut di area hutan dekat dengan perkampungannya daerah Parungponteng," kata dia.
Atas perbuatannya, tersangka yang merupakan karyawati PT Permodalan Nasional Madani itu dibekuk polisi.
"Barang yang disita dari tersangka AN antara lain satu stel baju tidur lengan panjang, satu buah CD, satu buah tas warna merah, satu buah parang dan satu selimut warga biru. Atas perbuatan tersebut, tersangka dijerat pasal 80, 341, 348 UU RI no 35 tahun 2014 terancam 7 tahun penjara," pungkasnya.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Tasikmalaya, Irwan Nugraha | Editor : Aprillia Ika)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.