Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Ini Fakta Lengkapnya

Kompas.com - 17/07/2020, 05:27 WIB
Setyo Puji

Editor

KOMPAS.com - Di tengah tahun ajaran baru sekolah, Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, justru dibuat heboh dengan keputusan sejumlah kepala sekolah menengah pertama (SMP) di daerahnya.

Pasalnya, mereka mengajukan surat pengunduran diri secara serentak.

Dari informasi yang dihimpun, pengunduran diri yang dilakukan kepala sekolah SMP itu lantaran adanya dugaan pemerasan yang dilakukan LSM dan oknum penegak hukum terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Oleh karena itu, mereka tidak nyaman dan memilih untuk menjadi menjadi guru biasa.

64 kepala SMP mundur serentak

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin mengatakan, jumlah kepala SMP yang mengajukan pengunduran diri tersebut ada sebanyak 64 orang.

Surat pengunduran itu diserahkan kepadanya pada Selasa (14/7/2020).

"Ya betul, ada 64 kepala sekolah SMP yang mengundurkan diri," ujar Ibrahim.

Diceritakannya, pada Selasa itu ada sebanyak 6 orang kepala SMP yang datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

Mereka membawa sebuah map yang berisikan puluhan surat pengunduran diri tersebut.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.

Baca juga: Fakta 64 Kepala SMP Mundur, Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum hingga Disdik Lapor Bupati

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com