Tuntutan orangtua tidak bisa diikuti karena bisa melanggar aturan negara.
"Tapi nanti akan kita bahas bersama Pak Kadis, mungkin nanti ada solusi, kita bicarakan tentang hal ini," kata Yenni.
Sejumlah opsi yang menurut dia bisa diberikan adalah membagi daya tampung 36 tersebut, yaitu 50 persen berdasarkan peringkat dan 50 persen lagi dapat diisi oleh anak asli sekitar sekolah.
Selain itu, ada juga usul penambahan kelas.
Namun, menurut Yenni, hal itu tidak diizinkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Izin hanya diberikan untuk penambahan jumlah siswa di setiap kelas.
"Kalau arahan sementara dari Disdik tetap seperti itu, 36 orang mendaftar dan diranking," kata Yenni.
Setelah dilakukan musyawarah dengan pihak sekolah, akhirnya warga membuka pintu pagar yang digembok dan mempersilakan orang masuk ke sekolah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.