Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komplotan Pembuat KTP Palsu Mengaku Bisa Urus KTP dalam Sehari, Biayanya Rp 1,5 Juta

Kompas.com - 16/07/2020, 19:40 WIB
Citra Indriani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

 

Terbongkar

Namun, Kapolsek Tampan bersama Kanit Reskrim Iptu Bahari Abdi sudah melakukan pengintaian untuk menciduk tersangka.

"Kami melakukan pengintaian saat tersangka menyerahkan KTP palsu kepada korban. Sehingga kami menangkap tersangka Yora," kata Ambarita.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia, tersangka Yora mengaku bekerjasama dengan Riski Kurniawan dalam melakukan aksi tersebut. Tak berselang berapa lama, Riski berhasil ditangkap.

"Yora dan Riski bertugas sebagai pencari nomor NIK untuk pembuatan E-KTP," sebut Ambarita.

Belum habis disitu, petugas kembali berhasil meringkus dua orang tersangka lainnya, yakni Agus Salim dan Asri.

Tersangka Agus salim berperan sebagai pembuat e-KTP palsu ditangkap di Kabupaten Indragiri Hulu pada Senin (13/7/2020).

Sedangkan tersangka Asri, berperan sebagai menyiapkan blangko e-KTP.

"Mereka sudah beberapa kali melakukan aksi pembuatan e-KTP palsu di wilayah Pekanbaru," ucap Ambarita.

KTP palsu beredar di Kampar Riau

Dia menambahkan, beberapa barang bukti yang disita berupa, e-KTP palsu atas nama Ozi, atas nama Alfin Cokro, atas nama Sinta Wati.

Kemudian, 14 blangko kosong e-KTP,  218 akta kelahiran, 8 akta perceraian, 39 akta kematian, 130 blangko kartu keluarga (KK), 73 blangko kertas KTP, satu unit CPU, printer, handphone dan laptop.

Berdasarkan keterangan dari para tersangka, beberapa e-KTP palsu sudah beredar disekitar wilayah Kabupaten Kampar.

"KTP palsu telah digunakan untuk pengambilan rumah, pencairan kredit dan pinjaman uang di bank," ungkap Ambarita.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 96 A UU nomor 24 Tahun 2013 dan atau Pasal 236 KUHPidana jo Pasal 55 KUHPidana jo Pasal 56 KUHPidana tentang pemalsuan dokumen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com