Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ridwan Kamil: Inpres Soal Denda Tak Pakai Masker Sedang Disiapkan

Kompas.com - 16/07/2020, 19:30 WIB
Dendi Ramdhani,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih melakukan finalisasi Peraturan Gubernur sebagai dasar hukum soal denda bagi warga yang tak mengenakan masker di tempat umum

Emil pun menyatakan, aturan itu akan didukung oleh instruksi Presiden yang akan terbit dalam waktu dekat.

"Nah (hukuman masker) ini sama. Dasar hukumnya kan ada Pergub. Jadi dasar hukum kita ada Pergub. Kedua, kemarin pak Jokowi menyampaikan bahwa minggu ini ada inpres untuk pendisiplinan selama pandemi. Tambah lagi kekuatan dasar hukumnya," kata Emil, sapaan akrabnya, di Gedung Pakuan, Kota Bandung, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Push-Up Tak Mempan, Hukuman Tak Pakai Masker di Banjarbaru Kini Denda Rp 250.000

Emil menegaskan, sanksi tak pakai masker bukan perkara denda uang. Ada opsi sanksi lain berupa kerja sosial.

"Jadi kalau ditanya soal dasar hukum, pergub diperkuat inpres. Nah, sanksi sosial itu ada di situ. Jadi pilihannya membayar atau sanksi sosial. Bukan hanya denda. Jadi dua duanya dipersiapkan," ucapnya.

Kebijakan Emil pun didukung Anggota DPRD Jabar dari Partai Demokrat Asep Wahyu Wijaya. Ia berpendapat denda itu tak masalah sebagai cara pendisiplinan warga. Namun, aturan itu harus diimbangi dengan pembagian masker yang masif dari pemerintah.

Baca juga: Mulai 27 Juli, Warga Tak Pakai Masker di Jabar Didenda Hingga Rp 150.000

"Saya kira tidak masalah dengan pengenaan denda itu sepanjang Pemprov Jabar bisa memastikan ketersediaan masker untuk warga tercukupi dan penerapannya pun dapat dilakukan dengan efektif. Jangan sampai aturan mendisiplinkan ini terkendala oleh sulitnya warga mendapatkan maskernya dan minimnya perangkat satpol PP dalam melakukan penegakan di lapangan," paparnya.

Jika penyediaan masker untuk warga terfasilitasi, kata dia, aturan ini dinilai lebih fair.

"Pelayanan publiknya bisa dipenuhi, sanksi tidak ada masalah. Tapi, akan menjadi konyol kalau Pemprov Jabar hanya menuntut denda tapi kewajibannya dia sendiri abaikan," tambahnya.

Baca juga: Warga Kota Tasikmalaya Dikenai Denda Rp 100.000 jika Tak Pakai Masker

Adapun nominal denda yang berkisar Rp 100.000 - Rp 150.000, Asep menilai nilai itu masih relatif kecil dibandingkan kebijakan denda di Bekasi yang mencapai Rp 250.000.

"Pointnya adalah pada tujuan mendisiplinkan warga dalam menghadapi pandemi ini. Beban yang harus ditanggung akan jauh lebih mahal kalau ada warga yang terpapar. Besaran menjadi relatif, kalo dianggap kecil malah kita khawatir warga pun akan menyepelekan meski Pemprov sudah memberikan masker," jelasnya. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com