Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

2 Kurir Narkoba di Palembang Divonis Mati

Kompas.com - 16/07/2020, 17:23 WIB
Aji YK Putra,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Majelis hakim pada Pengadilan Negeri Klas 1 A Palembang, Sumatera Selatan, menjatuhkan hukuman mati terhadap dua kurir narkoba yakni Juni Muldianto (31) dan Riyanto alias Riyan (30), Kamis (16/7/2020).

Kedua terdakwa merupakan warga Riau.

Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Juanda (28) warga Kecamatan Gandus, Palembang, dijatuhi hukuman pidana penjara selama seumur hidup.

Baca juga: Pengunduran Diri 64 Kepala Sekolah SMP Ternyata Bukan Kali Pertama

Juanda merupakan anggota jaringan kelompok narkoba yang sama dengan dua terdakwa sebelumnya.

Ketua majelis hakim Abu Hanifah mengatakan, Juni dan Riyanto terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terbukti menyelundupkan narkoba jenis sabu dan ekstasi dari Riau sebanyak 49 kilogram.

Narkoba tersebut untuk diedarkan di Palembang dan Kabupaten PALI, Sumatera Selatan, pada 11 Desember 2019.

Baca juga: Kasus Penusukan Kapolsek, 10 Ibu-ibu Termasuk Jadi Tersangka

Namun, aksi mereka tersebut gagal setelah ditangkap oleh jajaran Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Selatan.

"Menjatuhkan pidana mati kepada kedua terdakwa. Menjatuhkan pidana seuumur hidup kepada terdakwa Juanda," kata Abu saat membacakan amar putusan, Kamis.

Majelis Hakim menilai, tidak ada hal-hal yang meringankan hukuman terhadap kedua terdakwa.

Sementara itu, terdakwa Juanda dijatuhkan vonis hukuman seuumur hidup, karena sebagai orang yang menerima narkoba dari kedua terdakwa lain untuk diedarkan di Palembang.

Setelah mendengar vonis tersebut, ketiga terdakwa diberikan waktu selama satu pekan untuk pikir-pikir.

"Silakan untuk pikir-pikir dan berkonsultasi dengan kuasa hukum masing-masing," ujar Abu.

Baca juga: Wanita Ini Jual Rumah dan Siap Dinikahi Pembelinya

Sementara itu, kuasa hukum ketiga terdakwa Eka Sumantri menyesalkan atas vonis yang dijatuhkan oleh ketua majelis Hakim.

Sebab, menurut mereka, ketiga terdakwa tersebut merupakan kurir dan bukan orang yang memiliki langsung narkoba tersebut.

"Sementara pemiliknya sampai sekarang tidak ditangkap. Ini jadi tanda tanya kami, hanya kurirnya saja diadili. Mereka juga dijanjikan diupah Rp 10 juta, namun belum diberikan oleh bandarnya," ujar Eka saat ditemui seusai persidangan.

Jaksa dari Kejati Sumatera Selatan Imam Murtadlo menilai, vonis hakim telah mencakup semua tuntutan yang disampaikan jaksa.

Menurut Imam, vonis mati yang ini merupakan syok terapi untuk para pelaku lain dalam kasus narkoba.

"Kita harapkan tidak ada lagi kasus seperti ini, sehingga para pelaku yang hendak melakukan penyelundupan narkoba bisa berpikir ulang lagi," kata Imam.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com