Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Covid-19 di Solo Tembus Angka 100, Wali Kota Rudy: Ini Peringatan Keras

Kompas.com - 16/07/2020, 16:30 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo menyatakan wajib hukumnya bagi warga dan masyarakat Solo untuk menaati protokol kesehatan Covid-19.

Hal tersebut disampaikan Rudy menanggapi terus naiknya jumlah pasien positif Covid-19 di Solo yang mencapai 100 kasus.

"Ini peringatan keras bagi warga masyarakat Solo bahwa dengan penambahan positif corona yang sekarang totalnya 100 orang, yang dirawat 32 orang, yang lainnya adalah isolasi mandiri ini merupakan peringatan khusus dan hukumnya wajib bagi masyarakat untuk menaati protokol kesehatan," kata Rudy di Solo, Jawa Tengah, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Bertambah 29 Pasien, Kasus Positif Covid-19 di Solo Tembus Angka 100

Seandainya masyarakat masih tetap nekat tidak menerapkan protokol Covid-19, Rudy menegaskan akan mengeluarkan Perwali dan sanksinya.

"Sanksi Perwali ini sedang kita rumuskan. Sehingga kita tetap mengacu pada surat edaran. Kita sebetulnya tidak ingin dianggap rakyat itu arogan, otoriter, galak sebetulnya tidak," ungkap dia.

"Namun, karena kalau masyarakat kita diam begini masih tetap melakukan aktivitas dengan seenaknya sendiri tanpa memperhatikan kesehatannya sendiri ya kita harus berani melakukan tindakan tegas dengan peraturan yang lebih tinggi daripada surat edaran," sambung dia.

Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Solo Terapkan Karantina Wilayah Tingkat RT/RW

Pihaknya sudah memutuskan penerapan sanksi bagi warga yang melakukan aktivitas berkerumun di area publik dengan swab di tempat.

Dia mengatakan biaya swab test tersebut akan ditanggung oleh pemerintah.

"Kalau sanksi denda masih pertimbangan. Karena denda itu kalau melanggar Perda. Namun, kalau Pak Gubernur ada aturan di atas mungkin Pergub lha mungkin bisa sanksi denda dan sebagainya," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com