Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Seorang PNS di Purwakarta Sodomi 5 Anak, Korban Diincar, Diajak Main Timezone

Kompas.com - 16/07/2020, 16:14 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

KARAWANG KOMPAS.com - SPD (44), seorang PNS asal Kabupaten Purwakarta tega mencabuli lima anak lelaki asal Cikampek, Karawang.

Modusnya dengan mencari korban lewat Facebook dan mengajak main Timezone.

Kepada polisi, SPD telah melancarkan aksi cabulnya sejak 2017 lalu. Korbannya DV (16), IG (16), SF (16), BS (13), dan AN (17).

SPD mencari korban lewat media sosial Facebook dan berkeliling menggunakan motor di sekitar masjid dan taman di wilayah Cikampek yang terdapat anak-anak bermain.

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas

Korban dicabuli di toilet, lalu diberi uang

"Tersangka kemudian mengajak korban ke Mal Cikampek untuk bermain Timezone dan makan," kata Wakapolres Karawang Kompol Faisal Pasaribu dalam press release di Mapolres Karawang, Kamis (16/7/2020).

Dua orang korbannya DV dan IG dicabuli di toilet umum Pasar Cikampek.

Setelah mencabuli, SPD memberi korban uang Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Salah satu orangtua yang curiga dengan sakit yang dikeluhkan korban menginterogasi anaknya. Orangtua tersebut kemudian melapor ke polisi.

Baca juga: Kakek Sakit Stroke Ini Ternyata Cabuli Cucu Sendiri Selama 4 Tahun

Untuk mempertanggungjwabkan korbannya, SPD terancam Pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2017 tentang Perubhan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pencabulan juga terjadi di Subang

Berbekal bujuk rayu dan iming-iming uang, ES (47), seorang buruh asal Subang mencabuli dua bocah laki-laki. Kelakuan bejat itu dilakukan sejak Desember 2019.

Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani mengungkapkan, dua bocah itu, MZ (13) dan SF (12) disodomi ES dengan bujuk rayu uang Rp 30.000 hingga Rp 50.000.

Keduanya diketahui kerap bermain ke rumah ES. Kesempatan itu kemudian dimanfaatkan pria yang bekerja sebagai buruh itu.

"MZ sebanyak 8 kali dan SF tiga kali (dicabuli)," ujar Teddy melalui keterangan tertulis, Rabu (15/7/2020).

 

Selain bujuk rayu, ES juga meminta para korbanya tak memberitahukan perbuatan bejat yang ia lakukan sejak Desember 2019 hingga Juni 2020, di antaranya pada 2 Juni tahun 2020 sekitar pukul 02.00 WIB

"Karena diberi uang, korban mau mengikuti kemauan tersangka," kata Teddy.

Orang tua korban yang mengetahui pencabulan terhadap dua pelajar itu kemudian melapor ke polisi.

Kini ES dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman bui paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Selain membekuk ES, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti. Seperti kasur, seprai, tutup botol air mineral, bantal, dan pakaian korban.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Teddy mengajak para orang tua lebih waspada menjaga dalam menjaga anaknya. Sebab, menurutnya kasus keserasan seksual kerap terjadi ketika lingkungan lengah.

"Mari kita jaga anak-anak kita, baik pada saat bermain, agar tahu perkembangan mereka dan anak punya kesempatan menyampaikan hal janggal yang terjadi pada dirinya," ungkapnya.

keyword foto: Seorang PNS Sodomi 5 Anak dengan Modus ajak Main Timezone

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com