Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemobil Ugal-ugalan Sudah Niat Tabrakkan Mobilnya ke Polisi, Dijerat Pasal Pembuhuhan Berencana

Kompas.com - 16/07/2020, 15:29 WIB
Farida Farhan,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

SUBANG, KOMPAS.com - Pemobil ugal-ugalan yang tabrak polisi di Subang dijerat pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.

AS atau Pelor, penabrak Brigadir Andi Suwardi disangkakan Pasal 349 KUH Pidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman paling lama 20 tahun hukuman bui atau hukuman pidana mati atau seumur hidup.

"Tersangka sengaja menggunakan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, dengan ancaman hukuman pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 20 tahun," kata Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani, Kamis (16/7/2020).

Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas

Teddy menyebut AS saat itu tengah mabuk. Sehingga saat diingatkan teman wanitanya, pria yang bekerja serabutan itu tetap emosi.

"Habis minum (alkohol) dia (AS). Kalau obat-obatan terlarang tidak, kami sudah cek," kata Teddy.

AS tak terima saat ditegur Andi lantaran berkendala secara ugal-ugalan dan hampir menabrak istrinya. AS bahkan sempat keluar dari mobil yang dikendarainya dan menantang Andi berkelahi. Namun Andi menolak.

Baca juga: Pemobil Ugal-ugalan yang Tabrak Brigadir Andi hingga Tewas Ternyata Pekerja Serabutan yang Sedang Mabuk

AS kemudian sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang kendarai Andi. Hal ini menyebabkan Andi menabrak bangunan yang ada disisi jalan.

"Korban (Andi) meninggal dunia di tempat karen lukanya sangat parah," ujar Teddy.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com