SUBANG, KOMPAS.com - Kapolres Subang AKBP Teddy Fanani menyebut AS, pengendara yang menabrak Brigadir Andi Suwardi, tengah mabuk saat kejadian.
AS dibekuk saat hendak mengantar teman wanitanya pulang.
"Habis minum (alkohol) dia (AS). Kalau obat-obatan terlarang tidak, kami sudah cek," kata Teddy saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/7/2020).
AS alias pelor (34) diketahui kerja serabutan.
Baca juga: Tak Terima Ditegur, Pengendara Mobil Ugal-ugalan Tabrak Polisi hingga Tewas
Ia tak terima saat ditegur Brigadir Andi lantaran berkendala secara ugal-ugalan dan hampir menabrak istrinya.
AS bahkan sempat keluar dari mobil yang dikendarainya dan menantang Andi berkelahi. Namun Brigadir Andi menolak.
"Meski diperingatkan oleh teman wanitanya agar tak mengejar korban, pelaku yang dalam pengaruh alkohol tetap emosi dan mengejar mengejar korban," kata Teddy.
Baca juga: Detik-detik Brigadir Andi Tewas Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan, Istri Korban Sempat Klakson Pelaku
AS kemudian sengaja menabrakkan mobil yang dikendarainya dari arah samping belakang ke sepeda motor yang dikendarai Brigadir Andi.
Hal ini menyebabkan Brigadir Andi menabrak bangunan yang ada di sisi jalan.
"Korban (Andi) meninggal dunia di tempat karena lukanya sangat parah," ujar Teddy.
Setelah menabrak Andi, AS langsung memutar balik kendaraannya.
Saat melarikan diri ia bahkan sempat menabrak pengendara motor lainnya.
Baca juga: Pengemudi Ugal-ugalan yang Tabrak Polisi hingga Tewas Terancam 20 Tahun Penjara
Dia dibekuk pada 19 Juni 2020 sekitar pukul 04.30 WIB di Pagaden, saat tengah mengantar tewan wanitanya pulang.
"Begitu dapat laporan, kami langsung kejar. Tertangkap saat mengantar teman wanitanya pulang," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang polisi di Subang, Jawa Barat, Brigadir Andi Suwardi tewas ditabrak pengendara, AS, yang tak terima ditegur karena ugal-ugalan.
Baca juga: Kisah Brigadir Andi, Tewas Usai Berupaya Selamatkan Istri yang Hendak Ditabrak Pemobil Ugal-ugalan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.