Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 64 Kepala SMP Mundur, Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum hingga Disdik Lapor Bupati

Kompas.com - 16/07/2020, 12:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Namun, dia mengaku belum banyak mendapat informasi mengenai penyebab pengunduran diri kepala sekolah tersebut.

"Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Boyke, Rabu.

Sambung Boyke, pihaknya akan menindaklanjuti masalah ini dan akan dibawa ke tingkat yang lebih tinggi.

"Kami akan teliti dan proses. Dan saya baru mendengar bahwa di Indonesia ini ada seluruh kepala sekolah SMP se-kabupaten yang mengundurkan diri. Ini merupakan tantangan berat bagi Inspektorat bagaimana membangun daerah lebih baik dan lebih bersih," ungkapnya.

Baca juga: Mengundurkan Diri, 64 Kepala Sekolah SMP Diduga Diperas Penegak Hukum

 

5. Kejaksaan bantah pernah periksa kepala sekolah

Kepala Seksi (Kasi) Intel Inhu Kejari Bambang Dwi Saputra membantah jika pihaknya memeriksa sejumlah kepala sekolah.

"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah," kata Bambang kepada wartawan, Rabu.

Kata Bambang, terkait dengan pengelolaan dana BOS. Saat itu pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu. Namun, ia tidak ingat kapan waktu ekspos tersebut.

"Waktu itu ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) menyurati Inspektorat, namun ditembuskan ke Kejaksaan. Kemudian, Inspektorat yang melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut, kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat," ujarnya.

Menanggapi soal ekspos yang dilakukan pihaknya, Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak menyampaikan bahwa mengenai pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS merupakan wewenang Kejaksaan.

"Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami. Dan dalam ekspos yang kami sampaikan bersifat administratif, kecuali atas pemeriksaan yang lain, kami tidak memperoleh adanya koordinasi dengan Inspektorat sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, yang diturunkan dalam PP 12 tahun 2017," jelas Boyke.

Baca juga: 64 Kepala SMP Mundur, Kejaksaan Bantah Pernah Periksa Kepala Sekolah

 

 

(Penulis : Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor : Farid Assifa, Abba Gabrillin)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com