Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fakta 64 Kepala SMP Mundur, Diduga Diperas Oknum Penegak Hukum hingga Disdik Lapor Bupati

Kompas.com - 16/07/2020, 12:30 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Kata Ibrahim, setelah menerima surat pengunduran ke-64 kepala sekolah tersebut. Pihaknya belum bisa memastikan apakah disetujui bupati untuk pembebasan tugasnya.

"Surat pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP ini akan saya teruskan ke bupati. Tapi, apakah disetujui atau tidak tergantung kepada bupati nantinya," ungkapnya.

Lanjutnya, dan belum diketahui kapan surat keputusan akan dikeluarkan.

"Belum diputuskan. Tentu arahan pimpinan nanti. Apakah mungkin Inspektorat turun dulu atau seperti apa. Saya tidak begitu mendalami kenapa mereka mengundurkan diri," ujarnya.

"Tapi salah satu alasannya karena diganggu dalam penggunaan dana BOS itu. Ada oknum-oknum yang mengganggu katanya. Jadi mereka ingin menjadi guru biasa, karena ingin hidup tenang," sambungnya.

Namun, Ibrahim meminta para kepala sekolah tersebut untuk tetap bekerja seperti biasa sebelum keluarnya surat bebas tugas.

"Jadi saya minta mereka tetap bekerja sebelum keluar surat pembebasan tugas, karena ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani. Apalagi sekarang situasi tidak normal karena Covid-19, jadi kasihan anak-anak kita," ujarnya.

Baca juga: 64 Kepala SMP Mundur, Disdik Minta Tetap Bekerja Sebelum Keluar Surat Bebas Tugas

 

3. Pernah dua kali diperiksa kejaksaan

Salah satu kepala sekolah berinisial B mengaku pihaknya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu terkait dana BOS sehingga membuatnya trauma.

"Tekanan yang kami rasakan dalam mengelola BOS cukup berat. Kami sering disalahkan, bahkan pernah mendapat surat dari lembaga swadaya masyarakat (LSM). Kemudian surat itu dilanjutkan ke aparat penegak hukum. Yang pernah itu misalnya ke kejaksaan," kata B kepada wartawan melalui sambungan telepon, Rabu.

B mengaku apa yang dilakukan kepala sekolah dalam mengelola dana BOS selalu disalahkan.

B juga mengaku bahwa dirinya pernah diperiksa oleh pihak Kejaksaan Inhu sekitar tahun 2018 dan 2019 lalu.

"Padahal sekolah kami sudah berulang kali mendapat penghargaan. Namun, kami masih dibebankan seperti ini. Kami takut menyalahgunakan jabatan kami, karena ini adalah amanah," ujarnya.

Baca juga: 64 Kepala SMP Kompak Mundur, Trauma Pernah 2 Kali Diperiksa Kejaksaan

 

4. Diduga diperas oknum penegak hukum

Ilustrasi.Thinkstock Ilustrasi.

Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak mengaku sudah menerima surat pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP negeri tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com