Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

64 Kepala SMP Mundur, Kejaksaan Bantah Pernah Periksa Kepala Sekolah

Kompas.com - 16/07/2020, 10:05 WIB
Idon Tanjung,
Farid Assifa

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Dunia pendidikan dihebohkan dengan pengunduran diri 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau.

Pengunduran diri ini, salah satunya diduga dipicu karena tekanan aparat penegak hukum terkait pengelolaan dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Salah satu kepala sekolah berinisial B juga mengaku pihaknya pernah diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu terkait dana BOS sehingga membuatnya trauma.

Terkait hal itu, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Inhu, Bambang Dwi Saputra membantah pihaknya memeriksa sejumlah kepala sekolah.

"Kami tidak pernah melakukan pemeriksaan kepada kepala sekolah," kata  Bambang kepada wartawan, Rabu (15/7/2020).

Baca juga: 64 Kepala SMP Kompak Mundur, Trauma Pernah 2 Kali Diperiksa Kejaksaan

Dia mengatakan, terkait persoalan pengelolaan dana BOS di Inhu, pihaknya hanya menerima ekspos dari pihak Inspektorat Inhu.

Namun diakuinya tidak ingat persis kapan waktu ekspos tersebut dilakukan.

"Waktu itu ada LSM (lembaga swadaya masyarakat) menyurati Inspektorat, namun ditembuskan ke Kejaksaan. Kemudian, Inspektorat yang melakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan tersebut, kemudian diekspos oleh pihak Inspektorat," sebut Bambang.

Menurut dia, tidak ada kecurangan dalam pengelolaan dana BOS di Inhu.

Hanya saja, Bambang melihat bahwa sejumlah kepala sekolah memang tidak memiliki pemahaman yang mumpuni dalam mengelola dana BOS tersebut.

"Harusnya mereka diberikan bimbingan teknis soal aturan dalam petunjuk pelaksana yang sudah ada," katanya.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Inhu Boyke Sitinjak menanggapi soal ekspos yang dilakukan pihaknya.

Ia menyampaikan bahwa mengenai pemeriksaan lanjutan oleh Kejaksaan terkait pengelolaan dana BOS merupakan wewenang Kejaksaan.

"Kejaksaan telah melakukan koordinasi dengan kami. Dan dalam ekspos yang kami sampaikan bersifat administratif, kecuali atas pemeriksaan yang lain, kami tidak memperoleh adanya koordinasi dengan Inspektorat sesuai amanat UU 23 tahun 2014 pasal 385, yang diturunkan dalam PP 12 tahun 2017," papar Boyke.

Sementara itu, Boyke mengaku sudah menerima surat pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP negeri tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com