Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Diperas Penegak Hukum soal Dana BOS, 64 Kepsek SMP Pilih Jadi Guru Biasa

Kompas.com - 16/07/2020, 09:30 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Sebanyak 64 kepala sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, mengaku sering diperas penegak hukum terkait dana bantuan operasional sekolah (BOS).

Menurut Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Inhu, Ibrahim Alimin, para kepala sekolah tersebut mengaku hanya ingin menjadi guru biasa saja.

"Kemarin, Selasa (14/7/2020), datang enam orang perwakilan kepala sekolah SMP datang ke Dinas Pendidikan. Mereka membawa map banyak yang berisi surat pengunduran diri," sebut Ibrahim.

Baca juga: 64 Kepala Sekolah SMP di Riau Mengundurkan Diri

 

Mengaku sering diperas penegak hukum

Menurut Kepala Inspektorat Indragiri Hulu (Inhu) Boyke Sitinjak, alasan pengunduran diri 64 kepala sekolah SMP negeri se-kabupaten Inhu tersebut karena para penegak hukum yang sering memeras mereka soal dana BOS.

Boyke menjelaskan, keluhan tersebut akan didalami lebih serius.

"Namun, di antaranya ada informasi bahwa mereka (kepala sekolah) dilakukan pemerasan oleh oknum dari penegak hukum. Ini merupakan informasi yang sangat berat, apakah ini benar-benar terjadi atau tidak, kami akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Boyke.

Kejutkan Plt Dinas Pendidikan Inhu

Ibrahim mengatakan, pengunduran diri tersebut disampaikan oleh 6 perwakilan kepala sekolah yang datang ke Dinas Pendidikan Inhu.

Mereka membawa map dalam jumlah banyak yang berisi surat pengunduran diri.

"Dalam audiensi menyatakan bahwa mereka semua mengundurkan diri. Saya selaku kepala dinas sangat terkejut, karena kita baru masuk sekolah SMP pada 13 Juli 2020 kemarin di masa pandemi Covid-19 ini. Kemudian, ada ijazah-ijazah dan rapor yang harus ditandatangani," sebut Ibrahim.

Baca juga: Mengundurkan Diri, 64 Kepala Sekolah SMP Diduga Diperas Penegak Hukum


Memilih guru biasa

ilustrasi sekolah menengah pertama.DRI ilustrasi sekolah menengah pertama.

Dalam audiensi tersebut, 64 Kepala SMP memilih menjadi guru biasa.
Saat itu, Ibrahim memastikan akan melaporkan keluhan itu ke bupati.

"Apakah disetujui Bupati untuk pembebasan tugas itu tergantung pada Bupati nanti. Makanya saya sampaikan ke mereka jaga kondusifitas. Kemudian, sebelum keluar surat pembebasan tugas, saya mohon kepada mereka agar tetap bekerja, karena kasihan anak-anak kita. Tapi itu tergantung mereka lagi," kata Ibrahim.

Diminta tetap bertugas di awal tahun ajaran baru

Sementara itu, Ibrahim meminta para kepala sekolah untuk tetap masuk kerja. Alasannya, di awal tahun ajaran baru ini masih banyak pekerjaan yang dilakukan.

"Saya meminta kepada mereka tetap bekerja seperti biasa sampai ada keputusan Pak Bupati menerima atau tidak pengunduran diri mereka," pungkas Ibrahim.

Baca juga: 64 Kepala SMP Mundur karena Diperas Penegak Hukum, Disdik Lapor Bupati

(Penulis: Kontributor Pekanbaru, Idon Tanjung | Editor: Farid Assifa)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com